PERATURAN, REGULASI, DAN ASPEK BISNIS
DIBIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
A. Peraturan dan Regulasi Bisnis
A.1. Pengertian Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang
disepakati dan mengikat sekelompok oranglembaga dalam rangka mencapai suatu
tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku
manusia atu masyarakat dengan aturan atau pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan
dengan berbagai bentk , misalnya : pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas
pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui
asosiasi perdagangan, Regulasi sosial ( misalnya norma ), co-regulasi dan
pasar. Seseorang dapat , mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi ( seperti denda ).
A.2. Jenis – Jenis Regulasi dalam
Bisnis
- Regulasi Bisnis Dibidang Merek
- Regulasi Bisnis Dibidang Perlindungan Konsumen
- Regulasi Larangan Praktek Monopoli
- Regulasi Dibidang Hukum Dagang
A.3. Regulasi Bisnis Dibidang Teknologi
Informasi
Teknologi Informasi dominan dengan
perwujudan kehidupan dunia maya, namun pengaruhnya kepada kehidupan masyarakat
seperti kehidupan nyata. Perdagangan atau bisnis melalui dunia online sudah
marak dilakukan, dan menjadi hal yang biasa.
Sama dengan perdagangan di kehidupan
nyata, perdagangan atau bisnis di dunia maya juga memerlukan regulasi dan
peraturan untuk melindungi merek, konsumen, hukum dagang, dan mencegah praktek
monopoli. Pada kehidupan nyata pembeli dan penjual bertemu secara langsung
sehingga meminimalisir terjadinya penipuan, berbeda dengan bisnis di dunia maya
yang kerap terjadi penipuan. Oleh sebab itu, beberapa hal harus lebih
diperhatikan saat membuat regulasi bisnis dibidang teknologi informasi.
Ditambah lagi bisnis dalam bidang ini bukan melingkupi pasar lokal melainkan
mancanegara, olehs ebab itu diperlukan regulasi yang dapat diterapkan secara
internasional. Agar dapat melindungi penjual dan pembeli secara menyeluruh.
Selain bisnis barang, sama seperti
dikehidupan nyata, bisnis jasa juga dapat dilakukan melalui media online atau
bidang teknologi informasi. Jasa konsultan dan developer pada kehidupan nyata
juga merupakan bisnis dibidang teknologi informasi.
Pada bisnis jasa, regulasi nya harus
lebih mendetail dan mencakup hal-hal yang rinci, karena pada beberapa kasus,
bisnis jasa tidak memiliki barang bukti untuk dilaporkan, dan terkadang
menggunakan asas percaya.
Oleh sebab itu regulasi bisnis dibidang
teknologi informasi harus memiliki acuan yang jelas dan terdapat dalam
undang-undang sama halnya seperti bisnis lainnya. Selain perlindungan, regulasi
pembayaran pajak juga diperlukan karena bisnis online juga mengandung unsur
PPh.
B. Aspek Bisnis Bidang Teknologi
Informasi
B.1. Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan
lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan
ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi
segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang
dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan.
Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang
menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi
kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi
dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat
luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita
untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan
berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan
eksternal perusahaan, yaitu :
1. Perekonomian Global dan Kerjasama
Internasional (Ekonomi).
2. Pembangunan dan Perekonomian
Nasional (Ekonomi).
3. Politik, Hukum dan
Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi (Non-Ekonomi).
5. Demografi, Sosial dan Budaya
(Non-Ekonomi).
Selanjutnya untuk membangun sebuah
badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan untuk mendirikan suatu usaha,
•
Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
•
Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
•
Bukti
diri
•
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
•
Surat
Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
•
Izin
Domisili
•
Izin
Gangguan.
•
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
•
Izin
dari Departemen Teknis
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan
hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau
berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk
mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum
yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang
yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb.
4. Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang terkait
B.2. Draft
Kontrak Kerja IT
1. Masa
Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk
memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan
yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh
(magang).
2.
Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak)
perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk
Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk
waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian
Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja
tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan
ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja
biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka
Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu
tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama
2 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali saja dengan waktu yang sama, tetapi
paling lama 1 tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 hari
sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diperbaharui hanya 1 kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan
setelah 21 hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut.
6.
Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau
kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang
Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian
kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak
manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan
tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata).
Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja
tetap ada.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh
yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di ibaratkan pisau bermata dua,
legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.
Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum
tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang
dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum
atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan
penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan
dalam empat jenis:
1. Isu
privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor
e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera
tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai
berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan
komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana
informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak
ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2. Isu
akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta
diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi
dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu
properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta
intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan
perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi
para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu
aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk
mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
B.3. Aplikasi Teknologi Informasi Dalam
Bidang Bisnis.
Kemajuan yang telah dicapai manusia
dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri
karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan
pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang
telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah
dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah
ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari
penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan :
1. Kemajuan
teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat
dan tempat yang lain.
2.
Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan
pekerjaan.
3. Bisnis yang
berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat
mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4.
Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk
kepentingan pendidikan.
Kerugian :
1. Dengan
pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat
peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan
semakin mudah.
2. Dengan mudahnya melakukan
transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang
dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.
C. Contoh Regulasi dan Aspek Bisnis
Teknologi Informasi
Salah satu contoh bisnis bidang
teknologi informasi adalah online shop. Saat ini mall dunia maya sudah banyak
keberadaanya, sebut saja tokopedia, oxl, bukalapak. Mereka dapat disebut mall
di dunia maya, karena didalam nya terdapat kumpulan pedagang – pedagang online
dengan jenis dagangan masing-masing.
Pada masing-masing mall ini menerapkan
regulasi yang tidak sama persis satu sama lain, namun peraturan harus tetap
diterapkan untuk menjaga kenyamanan belanja para pembeli. Misalnya saja, ada
yang menerapkan sistem pembayaran COD dan tidak transfer. Ada yang menyediakan
rekening penampungan untuk tempat pembeli membayar, dan setelah pembeli
konfirmasi telah terima barang, mereka akan mentransfer uang nya ke penjual.
Hal ini bertujuan mencegah terjadinya penipuan.
D. Saran
Saran saya bagi para pengusaha di Bidang IT agar mengikuti
peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan di Negara ini, karena hal ini
bertujuan untuk membuat rasa aman baik untuk pengusaha di bidang IT maupun
konsumen itu sendiri. Dengan adanya peraturan dan regulasi ini pemerintah atau
badan oraganisasi dapat dengan mudah mengawasi jalannya bisinis tersebut.
E. Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar