Pengertian
Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma;
secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering
juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau
satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. Menurut Manulang
(1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan
dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk
menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari
salah seorang sekutu.
Dalam firma semua anggota
bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri maupun bersama terhadap utang-utang
perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung
bersama, bila perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka. Firma dapat
dibentuk oleh 2 orang atau lebih yang semuanya belum memiliki usaha. Pemiliki
firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota
persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta
pendirian perusahaan.
Firma bukan merupakan badan
usaha yang berbadan hukum karena : Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara
persekutuan dan pribadi sekutu‐sekutu, setiap sekutu
bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan
pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM Firma berakhir apabila
jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
Tujuan dari firma adalah
untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing
perusahaan yang lain. Firma juga biasa disebut Persekutuan ( Partnership ),
sebab perusahaan yang berbentuk firma memang didirikan oleh orang-orang atau
sekutu-sekutu sebagai pemilik dari firma. Dengan demikian pemilik firma biasa
disebut anggota atau sekutu atau partner.
Perusahaan dengan berbentuk
firma bisa dijumpai pada berbagai jenis perusahaan. Seperti perusahaan
penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, juga kantor-kantor
konsultan hukum, dan akuntansi politik.
Secara umum, ciri-ciri dan
sifat Firma yang dapat kita lihat yaitu:
a.
Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b.
Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c.
Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d.
Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
e.
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan
harta pribadi.
f.
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
g.
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang
lainnya.
h.
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
i.
seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
j.
pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
k.
mudah memperoleh kredit usaha.
Jelas berdasarkan ciri-ciri
diatas, di dalam firma semua anggota adalah pemilik yang sekaligus merangkap
pengelola yang secara langsung aktif melaksanakan usaha perusahaan. Karena hal
tersebut, maka firma memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk
organisasi perusahaan yang lain. Maka dari itu, Drebin (1982) membagi
karakteristik Firma itu menjadi 5 yaitu:
1.
Mutual Agency (saling mewakili), setiap anggota dalam menjalankan usaha firma
merupakan wakil dari anggota firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota
beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota
tersebut mewakili anggota firma yang lain.
2.
Limited Life (umur terbatas), firma yang didirikan oleh beberapa anggota
memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar
berarti firma tersebut dinyatakan bubar secara hokum, demikian juga apabila ada
anggota baru yang bergabung. Firma dinyatakan masih beroperasi atau bubar jika
tidak ada perubahan dalam komposisi keanggotaannya.
3.
Unlimited Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban firma tiak terbatas),
tanggung jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki firma
saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota firma. Jadi jika dalam
keadaan tertentu firma memiliki hutang pada kreditur dan firma tersebut tidak
mampu membayar karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak
menagih kepada para anggota firma sampai harta milik pribadi.
4.
Ownership of an Interest in a Partnership, bahwa kekayaan setiap anggota yang
sudah ditanamkan dalam firma merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat
dipisahkan secara jelas. Masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama
atas kekayaan Firma. Tanpa seijin naggota lain, anggota lain tidak boleh
menggunakan kekayaan firma. Hak anggota terhadap kekayaan firma akan terlihat
dalam saldo modal akhir para anggota firma yang terdiri dari unsur-unsur
sebagai berikut : penanaman modal awal, penanaman modal tambahan, pengambilan
prive, penambahan dari pembagian laba, dan pengurangan dari pembagian rugi.
5.
Participating in Partnership Profit, laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma
akan dibagikan kepada setiap anggota firma berdasarkan partisipasi para anggota
didalam firma. Jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha firma,
maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar daripada anggota
yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil daripada modal yangditanam
oleh anggota yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas
persetujuan anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba rugi
ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akte pendirian firma
tersebut.
Struktur
Organisasi Firma
Manajemen Dan Tata Kerja Firma
1. Pembukuan firma
menggunakan buku baru.
2. Pembukuan firma
melanjutkan milik salah seorang anggota firma yang sudah memiliki usaha.
1.2.1 Firma Didirikan Oleh
Para Anggota Yang Semuanya Belum Memiliki Usaha
Apabila firma didirikan
oleh para anggota yang semua belum memiliki usaha, maka setoran pertama dari
para anggota tersebut akan langsung dicata dalam rekening modal para anggota.
Jika ada anggota yang menyetorkan modal pertama berupa aktiva non-kas, maka
aktiva non-kas tersebut terlebih dahulu harus dinilai sebesar nilai wajarnya.
Apabila tidak dapat ditentukan nilai wajar aktiva non-kas tersebut, maka aktiva
non-kas tersebut dinilai berdasarkan perjanjian dari para anggota. Jumlah
setoran pertama dari para anggota ini harus dicantumkan dalam akta pendirian
firma.
1.2.2 Firma Didirikan Oleh
Anggota yang Sudah Memiliki Usaha dan Anggota yang Belum Memiliki Usaha
Jika firma didirikan oleh
salah seorang anggota yang sudah memiliki usaha dan beberapa anggota yang belum
memiliki usaha, maka prosedur akuntansinya adalah :
1. Mengadakan penilaian
kembali aktiva atau kekayaan milik anggota yang sudah memiliki usaha.
2. Mencatat penyetoran
kekayaan anggota yang belum memiliki usaha.
3. Menyusun neraca awal
firma.
1.2.3 Firma Didirikan Oleh
Para anggota Yang Semuanya Memiliki Usaha Perseorangan
Jika firma didirikan oleh
para anggota yang semuanya sudah memiliki usaha sebelumnya, maka prosedur
akuntansi yang digunakan untuk mencatat pendirian firma pada dasarnya sama
dengan dua kemungkinan pendirian firma yang telah dibahas sebelumnya.
Prosedur akuntansi yang
harus digunakan terlebih dahulu adalah mengadakan penilaian kembali
masing-masing kekayaan. Kemudian ada dua metode pembukuan yang dapat digunakan,
yaitu menggunakan buku baru atau melanjutkan pembukuan seorang anggota
Memasukkan Kekayaan (Investasi)
Kepada Firma
Anggota baru dapat menjadi
anggota Firma dengan cara menyetorkan kekayaannya atau memasukkan investasi
tersebut ke dalam Firma. Dengan memasukkan investasi tersebut, anggota lama
Firma akan mengakui hak dan kewajiban anggota baru dan selanjutnya anggota baru
tersebut menjadi pemilik firma bersama – sama anggota – anggota lama.
Pembagian Laba-Rugi Firma
Setelah suatu Firama
didirikan, Firma tersebut kemudian menjalankan usahanya sesuai dengan bidang
usahanya. Selama menjalankan usahanya sehari-hari,ada kalanya anggota-anggota
pendiri Firma yang juga sebagai pemilik Firma menambahakan kekayaannya kedalam
Firma atau mengambil kekayaan yang telah ditanamkan didalam Firma. Penambahan
atau pengurangan hak atau kekayaan kedalam Firma tersebut, disebut dengan
istilah MUTASI MODAL. Adanya mutasi modal ini akan langsung dicatat kedalam
buku besar modal milik masing-masing anggota yang melakukan mutasi.
Pada akhir suatu periode
operasi, Firma akan memperoleh laba atu juga menderita kerugian. Sesuai dengan
karekteristik suatu persekutuan, laba atu rugi dari persekutuan harus dibagi
kepada para sekutu seacra adil. Disebut adil apabila besarnya bagian
masing-masing anggota sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota didalam
menghasilkan laba . agar azas adil dapat dicapai maka dalam pembagian laba
tersebut harus memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya
kontribusi masing-masing anggota dalam menghasilkan laba. Adapun factor-faktor
tersebut meliputi modal, waktu yang diberikan pada Firma dan kemampuan pribadi
yang lain. Dismping memperhatikan besarnya andil masing-masing anggota,
sebiknya untuk pembgaian rugi diatur tersendiri atau metode berjenjang (yaitu
metode pembagian laba atau rugi tidak hanya satu alternative tetapi tergantung
dengan keadaan rugi-laba, misalnya:
- Kalau Fima mengalami
kerugian, maka rugi akan dibagi dengan rasio tertentu.
- Apabila Firma memperoeleh
laba sampai jumlah tertentu maka pembagiannya dengan rasio tertentu yang lain.
- Apabila laba Firma
mencapai jumlah tertentu atau lebih maka akan diperhitungkan bunga dan/atau
gaji dan sisanya dibagi dengan rasio tertentu.
Mengingat pentingnya dasar
dan metode pembagian laba maka sebaiknya metode pembagian laba tsb diatur dalam
perjanjian Firma, diman perjanjian tsb harus dicantumkan dalam akte pendirian
Firma agar dapat dijamin oleh hokum. Metode pembagian Rugi-Laba yang dipakai
antara lain:
1. Laba – Rugi dibagi sama
2. Laba – Rugi dibagi
berdasarkan perbandingan tertentu yang telah disepakati
3. Laba – Rugi dibagi
sesuai dengan perbandingan modal awal
4. Laba – Rugi dibagi
sesuai dengan perbandingan modal akhir
5. Laba – Rugi dibagi
sesuai engan perbandingan modadl rata-rata
6. Laba – rugi dibagi sama
setelah dikurangi gaji dan bonus
7. Laba – rugi dibagi sama
setelah dikurangi bunga modal rata-rata
8. Dll sesuai dengan yang
telah ditetapkan dalam oerjanjian pada saat pendirian Firma.
Perlu diketahui bahwa
apabila didalam perjanjian Firma tidak diatur secara khusus mengenai pembagian
Laba – rugi, maka sesuai dengan Undang-undang Firma Laba atau Rugi dibagi
kepada anggota dengan perbandingan yang sama besar.
Bagian laba masing-masing
anggota tsb selanjutnya akan dipindahkan kerekening “Modal” anggota yang
bersangkutan, baik secara langsung maupun melalui rekening “Prive”
1. Laba – Rugi dibagi sama
Apabila Laba- Rugi firma
dibagi sama, maka berarti setiap anggota memperolah hak atas laba atau rugi tsb
sama besar. Metoe ini cocok dipakai apabila kontribusi masing-masing anggota
dalam mengahasilkan laba adalah sama. Kebaikan metode ini adalah mudah dan
sederhana. Kelemahannya adalah kurang mendorong masing-masing sekutu dalam
meningkatkan laba Firma.
2. Laba – Rugi dibagi
berdasarkan perbandingan tertentu yang telah disepakati
Dalam hal pembagian laba
–rugi firma dibagi berdasarkan perbandingan tertentu yang telah disepakati oleh
masing-masing anggota, maka perbandingan tsb harus tercantum dalam akte
pendirian Firma. Perbandingan tsb harus jelas, baik berupa angka perbandingan,
maupun persentase perbandingan (misalnya 1: 2: 3 atau 20% : 40% : 40%). Dengan
adanya pembagian Laba Firma sesuai dengan perbandingan presentase maka rekening
modal masing-masing anggota kan nertambah sebesar hak atas labanyaa
masing-masing. Kebaikan dan kelemahan metode ini sama dengan kebaikan dan
kelemahan metode 1.
3. Laba – Rugi dibagi
sesuai dengan perbandingan modal awal
Apabila laba – Rugi Firma
dibagi sesuai dengan perbandingan modal awal masing-masing anggota, maka yang
dijadikan pedoman pembagian adalah jumlah modal awal masing-masing anggota yang
Nampak pada Neraca Awal Firma. Jika Firma tsb sudah berjalan beberapa tahun,
maka yang dimaksud dengan modal awal adalah saldo maing-masing anggota pada
awal tahun.
Dalam hal ini ada 4 macam
modal yang dapat dipakai, yaitu:
a. Modal mula-mula
Yang dimaksud dengan modal
mula-mula adalah modal masing-masimg anggota pada saat Firma berdiri. Besarnya
modal mula-mula tidak akan mengalami perubahan. Dengan demikian apabila rasio
modal yang dipakai sebagai dasar pembagian laba adalah rasio modal mula=mula
maka akan sama dengan metode kedua. Yaitu laba dengan rasio tertentu. Kebaikan
dan kelemahannya juga sama dengan metode yang kedua.
b. Modal awal periode
Yang dimaksud dengan modal
awal periode adalah saldo modal pada awal periode yang bersangkutan. Pada
umumnya saldo modal masing-masing anggota setiap periodenya mengalami perubahan
karena berbagi macam sebab, daiantaranya:
- Setoran modal
- Penarikan (pengambilan)
modal
- Pemindahan saldo rekening
prive
- Bagian laba
- Pembebenan bagian rugi
Dengan demikian rasio modal
awal periode ini setiap periodenya sering mengalami perubahan. Metode ini tidak
memiliki kebaikan yang menonjol. Sedangkan kelemahannya adalah mendorong
anggota untuk menyetor modal pada akhir periode dan menariknya kembali pada
awal periode berikutnya,dengan demikian bagian laba yang diterima bertambah.
c. Modal akhir periode
Yang dimaksud dengan modal
akhir periode adalah saldo rekening “Modal” pada akhir periode sebelum
pemindahan saldo rekening “prive” dan pembagian laba atu rugi. Pada umumnya saldo
modal akhir ini mengalami perubahan. Dengan demikian rasionya juga akan
mengalami perubahan. Modal akhir periode ini kan menjadi moda awal pada periode
berikutnya.
d. Modal rata-rata
Yang dimaksud dengan modal
rata-rata adalah modal rata-rata masing-masing anggota selama satu periode.
Dalam menghitung besarnya modal rata-rata ini ada 2 faktor yang harus
diperhitungkan, yaitu:
a. Saldo modal
b. Jangka Waktu
Apabila selama satu periode
tidak terjadi transaksi yang mempengaruhi modal maka saldo modal akan selalu
konstan. Saldo modal tsb sama dengan modal rata-rata. Apabila selama satu
periode terjadi perubahan modal kedua factor tsb harus diperhitungkan sehingga
besarnya modal rata-rata dapat dihitung dengan rumus :
Modal rata rata = Σ ( modal
x waktu)
Penggunaan ratio modal
rata-rata sebagai dasar pembagian laba merupakan metode yang terbaik dibanding
dengan ketiga macam rasio modal yang lain
4. Laba-Rugi dibagi sesuia
dengan perbandingan modal akhir
Apabila modal akhir dipakai
sebagi dasar pembagian Laba-rugi Firma,maka diperhitungkan Mutasi modal
masing-masing anggota sampai pada saat pembagian laba dilakukan.
5. Laba – Rugi dibagi
sesuai dengan perbandingan Modal Rata-rata
Apabila modal rata-rata
yang digumnakan sebagai dasar pembagian laba rugi firma, maka langkah yang
ditempuh adalah menghitung modal rata-rata dengan berpegang pada mutasi modal
yang dapat dillihat dalam buku besar modal masing-masing anggota
6. Laba-Rugi dibagi sama
setelah dikurangi gaji dan bonus
Apabila Laba-Rugi Firma
dibagi ssetelah dikurangi gaji dan bonus, maka yang menjadi hak penting disini
adalah jumlah gaji dan bonus kepada para anggota. Dalam hal ini terlebih dahulu
ditetapkan basarnya gaji (misalnya gaji bulanan)kepada para anggota dan juga
diperhitungkan adnya bonus kepada para anggota. Setelah gaji dan bonus
ditetapkan jumlahnya, jumlah gaji dan bonus tsb mengurangi Laba-Rugi Firma dan
sisanya tsb barulah dibagikan kepada para anggota sesuia dengan keputusan yang
telah disepakati.
7. Laba-Rugi dibagi sama
setelah dikurangi Bunga Modal Rata-rata
Dalam metode ini, terlebih
dahulu harus ditentukan besarnya bunga modal rata-rata untuk masing-msaing
anggota. Setelah jumlah bunga modal rata-rata didapat barulah laba yang
dipeloreh Firma dikuarangi dengan jumlah bunga modal rata-rata tsb and sisa
Laba kemudian dibagikan kepada para anggota sesuai dengan ketentuan.
Sumber: