Sabtu, 13 Oktober 2012

 
Pengertian Firma
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. Menurut Manulang (1975) persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Nama perusahaan seperti umumnya adalah nama dari salah seorang sekutu.
Dalam firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya baik sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, bila perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka. Firma dapat dibentuk oleh 2 orang atau lebih yang semuanya belum memiliki usaha. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Firma bukan merupakan badan usaha yang berbadan hukum karena : Tidak ada pemisahan harta kekayaan antara persekutuan dan pribadi sekutusekutu, setiap sekutu bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Tidak ada keharusan pengesahan akta pendirian oleh Menteri Kehakiman dan HAM Firma berakhir apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain. Firma juga biasa disebut Persekutuan ( Partnership ), sebab perusahaan yang berbentuk firma memang didirikan oleh orang-orang atau sekutu-sekutu sebagai pemilik dari firma. Dengan demikian pemilik firma biasa disebut anggota atau sekutu atau partner.
Perusahaan dengan berbentuk firma bisa dijumpai pada berbagai jenis perusahaan. Seperti perusahaan penerbitan, perusahaan perdagangan, perusahaan jasa, juga kantor-kantor konsultan hukum, dan akuntansi politik.

Ciri-Ciri Firma
Secara umum, ciri-ciri dan sifat Firma yang dapat kita lihat yaitu:
a.       Anggota firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
b.      Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
c.       Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
d.      Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
e.       Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
f.       Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
g.      Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
h.      keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
i.        seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
j.        pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
k.      mudah memperoleh kredit usaha.

Jelas berdasarkan ciri-ciri diatas, di dalam firma semua anggota adalah pemilik yang sekaligus merangkap pengelola yang secara langsung aktif melaksanakan usaha perusahaan. Karena hal tersebut, maka firma memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk organisasi perusahaan yang lain. Maka dari itu, Drebin (1982) membagi karakteristik Firma itu menjadi 5 yaitu:
1.            Mutual Agency (saling mewakili), setiap anggota dalam menjalankan usaha firma merupakan wakil dari anggota firma yang lain. Apabila ada salah seorang anggota beroperasi dalam bidang usaha firma, maka secara tidak langsung anggota tersebut mewakili anggota firma yang lain.
2.            Limited Life (umur terbatas), firma yang didirikan oleh beberapa anggota memiliki umur yang terbatas. Artinya adalah jika ada anggota yang keluar berarti firma tersebut dinyatakan bubar secara hokum, demikian juga apabila ada anggota baru yang bergabung. Firma dinyatakan masih beroperasi atau bubar jika tidak ada perubahan dalam komposisi keanggotaannya.
3.            Unlimited Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban firma tiak terbatas), tanggung jawab atas hutang tidak terbatas pada kekayaan yang dimiliki firma saja, tapi juga sampai harta milik pribadi para anggota firma. Jadi jika dalam keadaan tertentu firma memiliki hutang pada kreditur dan firma tersebut tidak mampu membayar karena jumlah kekayaan tidak mencukupi maka kreditur berhak menagih kepada para anggota firma sampai harta milik pribadi.
4.            Ownership of an Interest in a Partnership, bahwa kekayaan setiap anggota yang sudah ditanamkan dalam firma merupakan kekayaan bersama dan tidak dapat dipisahkan secara jelas. Masing-masing anggota adalah sebagai pemilik bersama atas kekayaan Firma. Tanpa seijin naggota lain, anggota lain tidak boleh menggunakan kekayaan firma. Hak anggota terhadap kekayaan firma akan terlihat dalam saldo modal akhir para anggota firma yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut : penanaman modal awal, penanaman modal tambahan, pengambilan prive, penambahan dari pembagian laba, dan pengurangan dari pembagian rugi.
5.            Participating in Partnership Profit, laba atau rugi sebagai hasil operasi Firma akan dibagikan kepada setiap anggota firma berdasarkan partisipasi para anggota didalam firma. Jika ada seorang anggota yang aktif menjalankan usaha firma, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar daripada anggota yang lain meskipun modal yang ditanamkan lebih kecil daripada modal yangditanam oleh anggota yang tidak aktif atau dapat ditentukan secara lain atas persetujuan anggota lainnya. Ketentuan mengenai besarnya pembagian laba rugi ini harus dicantumkan secara rinci dan jelas dalam akte pendirian firma tersebut.


Struktur Organisasi Firma


Manajemen Dan Tata Kerja Firma
1. Pembukuan firma menggunakan buku baru.
2. Pembukuan firma melanjutkan milik salah seorang anggota firma yang sudah memiliki usaha.
1.2.1 Firma Didirikan Oleh Para Anggota Yang Semuanya Belum Memiliki Usaha
Apabila firma didirikan oleh para anggota yang semua belum memiliki usaha, maka setoran pertama dari para anggota tersebut akan langsung dicata dalam rekening modal para anggota. Jika ada anggota yang menyetorkan modal pertama berupa aktiva non-kas, maka aktiva non-kas tersebut terlebih dahulu harus dinilai sebesar nilai wajarnya. Apabila tidak dapat ditentukan nilai wajar aktiva non-kas tersebut, maka aktiva non-kas tersebut dinilai berdasarkan perjanjian dari para anggota. Jumlah setoran pertama dari para anggota ini harus dicantumkan dalam akta pendirian firma.
1.2.2 Firma Didirikan Oleh Anggota yang Sudah Memiliki Usaha dan Anggota yang Belum Memiliki Usaha
Jika firma didirikan oleh salah seorang anggota yang sudah memiliki usaha dan beberapa anggota yang belum memiliki usaha, maka prosedur akuntansinya adalah :
1. Mengadakan penilaian kembali aktiva atau kekayaan milik anggota yang sudah memiliki usaha.
2. Mencatat penyetoran kekayaan anggota yang belum memiliki usaha.
3. Menyusun neraca awal firma.
1.2.3 Firma Didirikan Oleh Para anggota Yang Semuanya Memiliki Usaha Perseorangan
Jika firma didirikan oleh para anggota yang semuanya sudah memiliki usaha sebelumnya, maka prosedur akuntansi yang digunakan untuk mencatat pendirian firma pada dasarnya sama dengan dua kemungkinan pendirian firma yang telah dibahas sebelumnya.
Prosedur akuntansi yang harus digunakan terlebih dahulu adalah mengadakan penilaian kembali masing-masing kekayaan. Kemudian ada dua metode pembukuan yang dapat digunakan, yaitu menggunakan buku baru atau melanjutkan pembukuan seorang anggota
Memasukkan Kekayaan (Investasi) Kepada Firma
Anggota baru dapat menjadi anggota Firma dengan cara menyetorkan kekayaannya atau memasukkan investasi tersebut ke dalam Firma. Dengan memasukkan investasi tersebut, anggota lama Firma akan mengakui hak dan kewajiban anggota baru dan selanjutnya anggota baru tersebut menjadi pemilik firma bersama – sama anggota – anggota lama.
Pembagian Laba-Rugi Firma
Setelah suatu Firama didirikan, Firma tersebut kemudian menjalankan usahanya sesuai dengan bidang usahanya. Selama menjalankan usahanya sehari-hari,ada kalanya anggota-anggota pendiri Firma yang juga sebagai pemilik Firma menambahakan kekayaannya kedalam Firma atau mengambil kekayaan yang telah ditanamkan didalam Firma. Penambahan atau pengurangan hak atau kekayaan kedalam Firma tersebut, disebut dengan istilah MUTASI MODAL. Adanya mutasi modal ini akan langsung dicatat kedalam buku besar modal milik masing-masing anggota yang melakukan mutasi.
Pada akhir suatu periode operasi, Firma akan memperoleh laba atu juga menderita kerugian. Sesuai dengan karekteristik suatu persekutuan, laba atu rugi dari persekutuan harus dibagi kepada para sekutu seacra adil. Disebut adil apabila besarnya bagian masing-masing anggota sesuai dengan kontribusi masing-masing anggota didalam menghasilkan laba . agar azas adil dapat dicapai maka dalam pembagian laba tersebut harus memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya kontribusi masing-masing anggota dalam menghasilkan laba. Adapun factor-faktor tersebut meliputi modal, waktu yang diberikan pada Firma dan kemampuan pribadi yang lain. Dismping memperhatikan besarnya andil masing-masing anggota, sebiknya untuk pembgaian rugi diatur tersendiri atau metode berjenjang (yaitu metode pembagian laba atau rugi tidak hanya satu alternative tetapi tergantung dengan keadaan rugi-laba, misalnya:
- Kalau Fima mengalami kerugian, maka rugi akan dibagi dengan rasio tertentu.
- Apabila Firma memperoeleh laba sampai jumlah tertentu maka pembagiannya dengan rasio tertentu yang lain.
- Apabila laba Firma mencapai jumlah tertentu atau lebih maka akan diperhitungkan bunga dan/atau gaji dan sisanya dibagi dengan rasio tertentu.
Mengingat pentingnya dasar dan metode pembagian laba maka sebaiknya metode pembagian laba tsb diatur dalam perjanjian Firma, diman perjanjian tsb harus dicantumkan dalam akte pendirian Firma agar dapat dijamin oleh hokum. Metode pembagian Rugi-Laba yang dipakai antara lain:
1. Laba – Rugi dibagi sama
2. Laba – Rugi dibagi berdasarkan perbandingan tertentu yang telah disepakati
3. Laba – Rugi dibagi sesuai dengan perbandingan modal awal
4. Laba – Rugi dibagi sesuai dengan perbandingan modal akhir
5. Laba – Rugi dibagi sesuai engan perbandingan modadl rata-rata
6. Laba – rugi dibagi sama setelah dikurangi gaji dan bonus
7. Laba – rugi dibagi sama setelah dikurangi bunga modal rata-rata
8. Dll sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam oerjanjian pada saat pendirian Firma.
Perlu diketahui bahwa apabila didalam perjanjian Firma tidak diatur secara khusus mengenai pembagian Laba – rugi, maka sesuai dengan Undang-undang Firma Laba atau Rugi dibagi kepada anggota dengan perbandingan yang sama besar.
Bagian laba masing-masing anggota tsb selanjutnya akan dipindahkan kerekening “Modal” anggota yang bersangkutan, baik secara langsung maupun melalui rekening “Prive”
1. Laba – Rugi dibagi sama
Apabila Laba- Rugi firma dibagi sama, maka berarti setiap anggota memperolah hak atas laba atau rugi tsb sama besar. Metoe ini cocok dipakai apabila kontribusi masing-masing anggota dalam mengahasilkan laba adalah sama. Kebaikan metode ini adalah mudah dan sederhana. Kelemahannya adalah kurang mendorong masing-masing sekutu dalam meningkatkan laba Firma.
2. Laba – Rugi dibagi berdasarkan perbandingan tertentu yang telah disepakati
Dalam hal pembagian laba –rugi firma dibagi berdasarkan perbandingan tertentu yang telah disepakati oleh masing-masing anggota, maka perbandingan tsb harus tercantum dalam akte pendirian Firma. Perbandingan tsb harus jelas, baik berupa angka perbandingan, maupun persentase perbandingan (misalnya 1: 2: 3 atau 20% : 40% : 40%). Dengan adanya pembagian Laba Firma sesuai dengan perbandingan presentase maka rekening modal masing-masing anggota kan nertambah sebesar hak atas labanyaa masing-masing. Kebaikan dan kelemahan metode ini sama dengan kebaikan dan kelemahan metode 1.
3. Laba – Rugi dibagi sesuai dengan perbandingan modal awal
Apabila laba – Rugi Firma dibagi sesuai dengan perbandingan modal awal masing-masing anggota, maka yang dijadikan pedoman pembagian adalah jumlah modal awal masing-masing anggota yang Nampak pada Neraca Awal Firma. Jika Firma tsb sudah berjalan beberapa tahun, maka yang dimaksud dengan modal awal adalah saldo maing-masing anggota pada awal tahun.
Dalam hal ini ada 4 macam modal yang dapat dipakai, yaitu:
a. Modal mula-mula
Yang dimaksud dengan modal mula-mula adalah modal masing-masimg anggota pada saat Firma berdiri. Besarnya modal mula-mula tidak akan mengalami perubahan. Dengan demikian apabila rasio modal yang dipakai sebagai dasar pembagian laba adalah rasio modal mula=mula maka akan sama dengan metode kedua. Yaitu laba dengan rasio tertentu. Kebaikan dan kelemahannya juga sama dengan metode yang kedua.
b. Modal awal periode
Yang dimaksud dengan modal awal periode adalah saldo modal pada awal periode yang bersangkutan. Pada umumnya saldo modal masing-masing anggota setiap periodenya mengalami perubahan karena berbagi macam sebab, daiantaranya:
- Setoran modal
- Penarikan (pengambilan) modal
- Pemindahan saldo rekening prive
- Bagian laba
- Pembebenan bagian rugi
Dengan demikian rasio modal awal periode ini setiap periodenya sering mengalami perubahan. Metode ini tidak memiliki kebaikan yang menonjol. Sedangkan kelemahannya adalah mendorong anggota untuk menyetor modal pada akhir periode dan menariknya kembali pada awal periode berikutnya,dengan demikian bagian laba yang diterima bertambah.
c. Modal akhir periode
Yang dimaksud dengan modal akhir periode adalah saldo rekening “Modal” pada akhir periode sebelum pemindahan saldo rekening “prive” dan pembagian laba atu rugi. Pada umumnya saldo modal akhir ini mengalami perubahan. Dengan demikian rasionya juga akan mengalami perubahan. Modal akhir periode ini kan menjadi moda awal pada periode berikutnya.
d. Modal rata-rata
Yang dimaksud dengan modal rata-rata adalah modal rata-rata masing-masing anggota selama satu periode. Dalam menghitung besarnya modal rata-rata ini ada 2 faktor yang harus diperhitungkan, yaitu:
a. Saldo modal
b. Jangka Waktu
Apabila selama satu periode tidak terjadi transaksi yang mempengaruhi modal maka saldo modal akan selalu konstan. Saldo modal tsb sama dengan modal rata-rata. Apabila selama satu periode terjadi perubahan modal kedua factor tsb harus diperhitungkan sehingga besarnya modal rata-rata dapat dihitung dengan rumus :
Modal rata rata = Σ ( modal x waktu)
Penggunaan ratio modal rata-rata sebagai dasar pembagian laba merupakan metode yang terbaik dibanding dengan ketiga macam rasio modal yang lain
4. Laba-Rugi dibagi sesuia dengan perbandingan modal akhir
Apabila modal akhir dipakai sebagi dasar pembagian Laba-rugi Firma,maka diperhitungkan Mutasi modal masing-masing anggota sampai pada saat pembagian laba dilakukan.
5. Laba – Rugi dibagi sesuai dengan perbandingan Modal Rata-rata
Apabila modal rata-rata yang digumnakan sebagai dasar pembagian laba rugi firma, maka langkah yang ditempuh adalah menghitung modal rata-rata dengan berpegang pada mutasi modal yang dapat dillihat dalam buku besar modal masing-masing anggota
6. Laba-Rugi dibagi sama setelah dikurangi gaji dan bonus
Apabila Laba-Rugi Firma dibagi ssetelah dikurangi gaji dan bonus, maka yang menjadi hak penting disini adalah jumlah gaji dan bonus kepada para anggota. Dalam hal ini terlebih dahulu ditetapkan basarnya gaji (misalnya gaji bulanan)kepada para anggota dan juga diperhitungkan adnya bonus kepada para anggota. Setelah gaji dan bonus ditetapkan jumlahnya, jumlah gaji dan bonus tsb mengurangi Laba-Rugi Firma dan sisanya tsb barulah dibagikan kepada para anggota sesuia dengan keputusan yang telah disepakati.
7. Laba-Rugi dibagi sama setelah dikurangi Bunga Modal Rata-rata
Dalam metode ini, terlebih dahulu harus ditentukan besarnya bunga modal rata-rata untuk masing-msaing anggota. Setelah jumlah bunga modal rata-rata didapat barulah laba yang dipeloreh Firma dikuarangi dengan jumlah bunga modal rata-rata tsb and sisa Laba kemudian dibagikan kepada para anggota sesuai dengan ketentuan.


Sumber: